Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Pemulangan Jenazah TKI dari Malaysia ke Indonesia

Kompas.com - 01/06/2016, 06:36 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

Konsul Jenderal KJRI Kuching, Jahar Gultom mengungkapkan, panjangnya  proses pengiriman jenazah tersebut, tak jarang membuat sejumlah agen pengiriman nakal untuk melakukan potong kompas tanpa melewati prosedur yang ditetapkan.

“Selama ini mungkin dengan alasan biaya lebih murah, mereka melakukan potong kompas seperti itu. Jadi yang ingin kita perbaiki adalah bagaimana seharusnya memperlakukan jenazah secara layak,mulai dari memasukkan jenazah ke dalam peti, hingga proses pengiriman menggunakan jalur darat atau pesawat ke tempat tujuan,” kata dia. (baca:  Terungkap, Modus Penyelundupan Mayat dari Malaysia ke Indonesia

Pengiriman jenazah tanpa melalui prosedur resmi juga rentan dijadikan sarana penyelundupan barang lainnya, tak terkecuali narkoba. Bisa saja, narkoba tersebut dimasukkan kedalam tubuh mayat dan lolos menyeberangi perbatasan.

"Kita juga mengantisipasi jangan sampai terjadi penyelundupan, misalnya narkoba dimasukkan dalam badan (tubuh) mayat atau bagian lainnya," jelasnya.

Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.

Sejauh ini, pihak konsulat sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, diantaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.

Namun, upaya tersebut diakui Jahar belum begitu efektif karena belum adanya titik temu terkait dengan prosedur yang diterapkan.

Sejauh ini pihaknya juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur. Bahkan jika jalur resmi tak dipatuhi, pihaknya akan memasukkan agen-agen itu ke dalam daftar cekal.

“Hal ini sangat meresahkan, karena prosedur pengiriman jenazah tidak dipatuhi secara layak dan proper. KJRI Kuching berharap praktek penyelundupan mayat ini tidak berlangsung secara terus menerus,” ungkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com