Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disimpan di Koper, Ribuan Bibit Lobster Akan Diselundupkan ke Singapura

Kompas.com - 24/05/2016, 17:43 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Mataram menggagakan upaya penyelundupan 6.250 ekor bibit lobster di Bandara Internasional Lombok, NTB, Senin (23/5/2016) pukul 18.30 Wita.

Ribuan bibit lobster ini diduga akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur udara. Bibit lobster tersebut dibawa oleh AS (49), salah satu penumpang pesawat Silk Air dengan cara menyimpannya di dalam koper.

"Dalam hal ini mereka mengelabuhi kita dengan cara mengangkut barang ini seolah-olah bagian dari bagasi. Sehingga dimasukkan dalam bagasi penumpang," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Mataram, Himawan Indarjono, Selasa (24/5/2016).

Himawan menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen beserta pihak Kodim 620 Lombok Tengah akan adanya kegiatan penyelundupan bibit lobster.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas di bandara kemudian melakukan analisa dan profilling setiap calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri.

"Dari hasil profilling kami mendapatkan satu target penumpang yang diduga membawa barang tersebut," kata Himawan.

Untuk memastikan target yang dimaksud, petugas lalu memeriksa koper menggunakan alat pemindai X-Ray sekaligus melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya, petugas menemukan sekitar 6.250 ekor bibit lobster yang dikemas dalam beberapa bungkus kantong plastik yang diisi air dan oksigen.

Bibit lobster yang sudah dikemas, dimasukkan ke dalam satu koper sehingga menyerupai barang bawaan pribadi penumpang.

Dia mengatakan, barang bukti berupa 6.250 ekor bibit lobster tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp 312 juta, dengan asusmsi harga bibit lobster Rp 50.000 per ekor.

Himawan menegaskan, bibit lobster merupakan salah satu barang yang dilarang untuk ditangkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

"Berdasarkan identitas pada saat dilakukan pemeriksaan fisik, ukuran dari lobster tersebut di bawah delapan cm. Sehingga sesuai dengan Permen Nomor 1 Tahun 2015, barang tersebut dilarang untuk ditangkap," katanya.

Saat ini sebagian barang bukti berupa bibit lobster telah dilepaskan di kawasan konservasi perairan Gili Trawangan.

Sementara AS masih diamankan di Kantor Bea dan Cukai Mataram, guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia menambahkan, perairan Lombok meruapakan sentra bibit lobster. Selama tahun 2016 petugas Bea dan Cukai Mataram mencatat sudah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster, yaitu, tanggal 30 Maret 2016, 6 Mei 2016 dan 23 Mei 2016. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com