Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ahok, Ridwan Kamil Terapkan Tunjangan Kinerja untuk Cegah PNS Bolos

Kompas.com - 23/05/2016, 16:33 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan menghapus sistem honor bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Sebagai gantinya, Pemkot Bandung akan memberlakukan tunjangan kinerja bagi para pegawai.

Ridwan mengatakan, sistem tunjangan kinerja sangat bertolak belakang dengan sistem honor. Dengan sistem honor, setiap pegawai tetap dibayar meski tak masuk kerja. Hal itu tidak berlaku untuk tunjangan kerja.

"Jadi, dengan tunjangan kinerja, siapa yang tidak masuk kerja tidak akan mendapat tunjangan rupiah. Siapa yang sering sakit (bolos) akan dipotong," kata Ridwan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (23/5/2016).

Penerapan tunjangan kinerja ini ialah untuk menekan angka absensi PNS karena membolos. Penerapannya sama seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dianggap berhasil menurunkan ketidakhadiran PNS.

"Di Jakarta, diketahui menurut tim konsultan, gara-gara tunjangan kinerja, yang sakit 30 persen sekarang jadi 5 persen. Karena dulu-dulu sedikit sakit, izin enggak masuk. Dulu sakit atau tidak sakit tetap dikasih tunjangan," kata dia.

"Di Bandung masalahnya mirip dan orang-orang yang tidak tahu rimbanya yang datang enggak datang selalu dibayar, sekarang tidak bisa lagi," kata Emil, sapaan akrabnya.

Tunjangan kinerja ini akan disesuaikan dengan beban kerja pegawai. Akan ada sistem poin untuk membedakan pekerjaan mudah dan susah.

"Dengan kombinasi e-budgeting dan tunjangan berbasis kinerja, insya Allah reformasi birokrasi di Kota Bandung akan mencapai puncaknya," kata Emil.

Berdasarkan standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setiap PNS dituntut oleh negara bekerja selama 6.000 menit setiap tahun.

Dengan sistem tunjangan kinerja, kata Emil, Pemkot Bandung hanya akan memberi tunjangan kepada yang memenuhi durasi kerja tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com