Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 ABG di Surabaya Lakukan Pencabulan, Ini Reaksi Risma

Kompas.com - 13/05/2016, 09:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Mapolrestabes Surabaya, terkait penangkapan delapan anak laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan 13 tahun warga Ngagel Kota Surabaya, Selasa (10/5/2015). Wanita yang akrab disapa Risma pun menanyai salah satu tersangka.

"Kamu tahu cara main seperti itu dari mana?" tanya Risma seperti dikutip Antara.

Salah seorang tersangka menjawab bahwa dia mengetahui cara berhubungan seksual dari film porno di sebuah warnet. Tepatnya, warnet yang ada di sekitar rumah tersangka dan korban, di Jalan Ngagel Surabaya.

Oleh karena itu, Risma berjanji akan kembali melakukan razia terhadap warnet-warnet yang menyediakan film porno. "Kalau ketahuan, akan langsung saya tutup," ujar Risma.

Risma melanjutkan persoalan itu sebenarnya masih memiliki kaitan dengan bekas lokalisasi Dolly. Sebab, sebelumnya korban pernah tinggal di Dolly. Sehingga, sedikit banyak korban juga ikut terpengaruh dan memiliki rasa ketagihan terhadap hubungan seksual.

"Makanya, sudah lama saya ingin menutup Dolly, dan beginilah hasil buruk Dolly itu," kata dia.

Risma memgatakan, kasus itu dilaporkan korban kepada orang tuanya, karena sudah merasa tidak kuat dengan rasa ketagihan itu. "Oleh karena itu, nanti kami juga akan berusaha menyembuhkan apa yang dialami korban," katanya.

Polrestabes Surabaya mengamankan delapan anak laki-laki, yakni MI (9), MY (12), JS (14), AD (14), BS (12), LR (14), AS (14), dan HM (14) kaerna diduga sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun.

"Para tersangka tersebut adalah tetangga korban sendiri," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Imam Sumantri di Mapolrestabes Surabaya, Kamis.

Dia mengatakan, korban dicabuli oleh para tersangka sejak korban masih berusia 4 tahun. Saat itu, salah seorang tersangka, AS mencabuli korban terlebih dahulu.

Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka pun mengulangi perbuatannya berkali kali. Bahkan saat mengulangi perbuatannya, tersangka juga mengajak teman-temannya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk melancarkan aksinya itu para tersangka juga mencekoki korban dengan pil ekstasi, dan miras. Sehingga, korban dicabuli teman-temannya secara bergiliran. Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

"Walaupun para tersangka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, agar hukum tidak diremehkan," ujarnya. (baca: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Delapan ABG sejak Umur 4 Tahun )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com