Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Delapan ABG sejak Umur 4 Tahun

Kompas.com - 13/05/2016, 08:27 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Cerita miris diungkap Polrestabes Surabaya tentang siswi SMP berusia 13 tahun korban pencabulan beramai-ramai oleh delapan temannya yang juga masih di bawah umur  di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya.

 Aksi tersebut ternyata sudah kerap terjadi sejak korban berusia empat tahun. Karena itu, korban divonis mengalami sex addict atau ketagihan seks. 

"Bukan hanya ketagihan seks, korban juga mengalami ketagihan narkoba jenis pil Dobel L," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (13/5/2016), dikonfirmasi. 

Korban kata dia, bahkan meminta sendiri kepada pelaku untuk "dilayani". Tidak selalu bersamaan, namun satu per satu kepada salah satu dari delapan pelaku yang juga teman sekampungnya.

"Biasanya korban meminta imbalan pil Dobel L setelah melakukan," tambahnya.

Polisi mengamankan pelakunya  yakni MI (9), MY (12), JS (14), AD (14), BS (12), LR (14), AS (14), dan HM (14).

AS adalah kali pertama pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban, saat korban berusia empat tahun. Aksi itu berlanjut bahkan setiap hari, hingga pada akhirnya, pelaku mengajak tujuh teman-temannya, tiga diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Polisi kata Ruth Yeni, mencium aksi tersebut sejak awal pekan lalu, namun menunda penangkapan karena sebagian pelaku ada yang sedang melaksanakan Ujian Nasional.

Baru kemarin, polisi menangkap satu persatu pelaku di masing-masing sekolahnya.

Hingga hari ini, korban diinapkan di shalter khusus milik Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surabaya, untuk dilakukan pemulihan dan pembinaan. Sementara kepada delapan pelaku, polisi akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku bagi pelaku anak di bawah umur. 

Kemarin, wali kota Surabaya menggelar pertemuan khusus dengan orang tua pelaku dan korban di Mapolrestabes Surabaya untuk membahas penanganan selanjutnya kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com