MANADO, KOMPAS. com - Polda Sulut akhirnya menetapkan status tersangka kepada Y dan M. Kedua orang ini yang membawa SC (19), gadis Manado, korban yang mengadu mengalami pemerkosaan yang diduga melibatkan 15 orang pria di Gorontalo.
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik menuturkan, status tersangka diberikan kepada dua orang pelaku, berdasarkan laporan yang disampaikan korban.
"Jadi kedua teman korban sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya, Selasa (10/5/2016).
Damanik menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil visum korban, keterangan korban, keterangan pelaku, dan saksi-saksi lainnya.
Dasar ditetapkannya kedua orang tersebut sebagai tersangka penganiayaan dapat dilihat dari kejadian tersebut, dilakukan saat berada di Hotel Gorontalo, atau pada saat perjalanan dari Gorontalo ke Manado.
Terkait dengan kasus pemerkosaan, Damanik menyampaikan sampai sejauh ini berdasarkan keterangan beberapa saksi, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih minim untuk dilihat terjadi kasus kekerasan seksual khususnya pemerkosaan terhadap korban. Karena berdasarkan keterangan saksi belum ada yang mengarah kepada pemerkosaan," katanya.
baca juga: Gadis asal Manado Diperkosa 15 Pria hingga Korban Linglung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.