Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Narkoba, Dua Anggota TNI Dipecat

Kompas.com - 04/05/2016, 19:05 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS — Dua anggota Komando Resor Militer 102/Panju Panjung, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diberhentikan secara tidak hormat karena menggunakan narkoba. Lima anggota lainnya juga masih diperiksa atasan mereka terkait kasus yang sama.

"Kami komitmen dengan keputusan, dua anggota itu sudah terbukti bersalah dan kami tindak tegas," ujar Komandan Resimen Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung, Palangkaraya Kolonel (Art) Purwo Sudaryanto di Palangkaraya, Senin (2/5/2016).

Dua anggota TNI tersebut adalah Kopral Dua Joni Pahlewi dan Kopral Dua Ardianto Setiawan. Keduanya merupakan anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa di Desa Kuala Jelai Dim dan Desa Pendahara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Pemecatan dua anggota TNI itu dilakukan pada sidang di Pengadilan Militer Banjarmasin, Kalimantan Tengah, akhir 2015. Upacara pemecatan tidak hormat dilakukan saat apel Senin (2/5/2016) pagi. Mereka terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba.

"Masih ada lima orang lagi yang diperiksa dan akan disidang di pengadilan militer di Banjarmasin," ujar Kepala Penerangan Korem 102/Panju Panjung Mayor CHB Son Son.

Jadwal sidang lima anggota TNI Korem 102/Panju Panjung direncanakan digelar akhir pekan ini. Lima anggota tersebut juga terbukti menggunakan narkoba.

"Di saat negara sedang perang terhadap narkoba, prajurit malah menggunakan narkoba. Sikap kami tegas dengan hal itu," kata Son Son.

Purwo mengatakan, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anak buahnya akan tetap diberikan sanksi tegas, terlebih khusus pada kasus narkoba. "Ini mencoreng nama baik satuan dan kehormatan keluarga besar TNI, kami tidak mau main-main," ujar Purwo.

Tingkat desa

Kepolisian Daerah Lampung membentuk satuan tugas anti narkoba di tingkat desa. Satgas tersebut diharapkan bekerja dengan mengedepankan sinergi antarlembaga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah pelosok.

Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Ike Edwin, dalam pertemuan bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan dan jajaran aparat Polda Lampung, Senin, di Bandar Lampung, mengatakan, pembentukan satgas itu merupakan respons atas kondisi Indonesia yang sudah darurat narkoba.

Ia meminta jajarannya memulai komitmen memerangi narkoba dengan tidak terlibat sebagai pencandu atau pengedar.

"Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita," kata Edwin.

Ia mengatakan, peredaran narkoba di Lampung kian meresahkan karena telah menyentuh masyarakat di pedesaan. Untuk itu, satgas anti narkoba yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, antara lain TNI, Polri, aparat desa, dan dokter, diharapkan mampu menekan peredaran narkoba.

Satgas anti narkoba telah diresmikan di sejumlah kabupaten dan kota, antara lain Bandar Lampung, Metro, Pringsewu, dan Lampung Selatan. (IDO/VIO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Mei 2016, di halaman 15 dengan judul "Narkoba, Dua Anggota Dipecat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com