Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Novel Baswedan Desak Jaksa Serahkan Berkas ke Pengadilan

Kompas.com - 28/04/2016, 20:02 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, Yuliswan, meminta kejaksaan tidak mengulur waktu penyerahan berkas dakwaan ke pengadilan, menyusul putusan gugatan praperadilan pihaknya dimenangkan hakim beberapa waktu lalu.

Ia menuding, sejak satu bulan putusan praperadilan belum ada tanda-tanda jaksa menyerahkan berkas dakwaan ke pengadilan sesuai dengan isi putusan sidang praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan kejaksaan.

"Putusan praperadilan memerintahkan kejaksaan segera mengembalikan berkas perkara ke pengadilan, kata segera di sini seharusnya dalam tempo secepatnya," kata Yuliswan di Bengkulu, Rabu (27/4/2016).

Lebih jauh menurut Yuliswan, bagi kejaksaan memperbaiki berkas perkara dan menyerahkan ke pengadilan semudah mengerjapkan mata.

"Ini perkara biasa, kejaksaan bisa cepat memperbaiki berkas dan menyerahkan ke pengadilan semudah mengerjapkan mata," lanjutnya.

Tidak ada alasan kejaksaan untuk tidak meneruskan persidangan dengan menjadikan Novel Baswedan sebagai terdakwa, berdasarkan korban, barang bukti, hingga pasal yang dikenakan cukup jelas.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan SKP2 kasus Novel Baswedan memenangkan gugatan pihak korban. Pengadilan melihat SKP2 Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah dan menyatakan persidangan harus dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com