BENGKULU, KOMPAS.com - Hakim menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Novel Baswedan, Kamis(31/3/2016). Hakim meminta kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke pengadilan.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon diterima dan meminta kepada pihak termohon (kejaksaan) untuk segera mengembalikan berkas dakwaan ke Pengadilan," kata hakim Suparman saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Novel ke PN Bengkulu agar kasus tersebut disidangkan.
Hakim menganggap bahwa terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.
"Memerintahkan agar berkas perkara Novel Baswedan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Tim jaksa Kejari Bengkulu selaku termohon menyatakan akan mengambil upaya hukum selanjutnya sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan.
Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan