Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Kantor BPJN Maluku, Penyidik KPK Sita 3 Koper Dokumen

Kompas.com - 25/04/2016, 22:01 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper berisi sejumlah dokumen seusai melakukan penggeledahan di kantor Balai Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku-Maluku Utara di Jalan M Putuhena, kawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (25/4/2016).

Penggeledahan itu terkait kasus suap pembangunan jalan di Pulau Seram yang ikut menyerat nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Suprianto dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik yang dipimpin AKBP Hendri Cristian mulai mendatangi kantor BPJN Maluku-Maluku Utara sekitar pukul 09.30 WIT. Setelah melakukan penggeledahan sekitar 9 jam, mereka kemudian keluar dengan membawa sejumlah dokumen.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang ini ikut dikawal ketat oleh sejumlah aparat Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.

Sejumlah ruangan ikut digeledah para penyidik KPK mulai dari ruang Kepala BPJN Maluku, Amran Mustari yang ada di lantai II kantor tersebut hingga ruang Satker Perencanaan dan ruang Satker PJN yang ada di lantai I.

Setelah menggeledah kantor tersebut, tim penyidik KPK selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Amran Mustari di perumahan Citra Land, kawasan Lateri, Ambon.

“Ini kita mau ke rumahnya pak Amran Mustari,”kata AKBP Hendri Christian seusai penggeledahan.

Menurut Hendri, penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu terkait dengan kasus suap yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Suprianto.

"Penggeledahan ini terkait dengan Budi Suprianto,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com