Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu di Ruang Karaoke, Dandim Makassar Terancam Dipecat

Kompas.com - 07/04/2016, 21:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono membuka peluang pemecatan terhadap dua personel TNI AD di Makassar yang tertangkap pesta sabu.

Dua anak buah yang dimaksud adalah Komandan Kodim Kota Besar (Dandim Tabes) 1408/Berdiri Sendiri (BS) Makassar Kolonel Infanteri Jefri Oktavian Rotti (48) dan Kapuskodal Ops Kodam VII Wirabuana, Letkol Budi Iman Santoso.

"Tergantung, bisa pensiun dini, bisa dipecat," ujar Mulyono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Saat ini, keduanya sedang diperiksa intensif di Polisi Militer TNI. POM TNI masih mendalami keterlibatan kedua perwira menengah tersebut dalam urusan barang haram. Termasuk apakah ada kemungkinan perwira lainnya terlibat.

"Secepatnya akan kami proses. Tenang saja, kami akan berikan sanksi sesuai aturan," lanjut Mulyono.

Keduanya ditangkap tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodam VII Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi. (Baca: BNN Makassar Periksa Dandim di Pomdam)

Keduanya asyik pesta nyabu di Ruang Karaoke VIP_37, lantai 12, Hotel d'Maleo Jl Pelita Raya VIII/No 1, Rappocini Makassar.

Selain Jefri dan Budi, tim juga menyeret warga sipil yang turut serta dalam pesta sabu itu, yakni seorang pengusaha bernama Haji Muhhammad Nasri dan istrinya bernama Uci Nasri. Ada pulatiga warga sipil lainnya, yakni Aswar, Fitri, dan Bimang.

Kompas TV BNN Makassar Periksa Dandim di Pomdam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com