Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Melakukan Suap Ya Swasta..."

Kompas.com - 05/04/2016, 16:46 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti dari Lembaga Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, mengatakan, korupsi di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara dan politisi.

"Selama ini, kita jarang terfokus pada korupsi swasta dan hanya melihat satu aspek korupsi sektor publik," ujar Rimawan Pradiptyo di Yogyakarta, Selasa (5/4/2016).

Rimawan mengatakan, bahkan korupsi oleh pihak swasta seakan dilakukan "berjemaah", baik bekerja sama dengan politisi maupun pejabat negara.

"Memang sektor publik perlu diperbaiki, tetapi kita juga harus melihat kasus korupsi lainnya, dalam hal ini yang dilakukan swasta," ucapnya.

Biasanya, bentuk korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta adalah di bidang pengadaan barang dan jasa dengan melakukan penyuapan. Berdasarkan data, pada tahun 2005 sampai saat ini, KPK menangani sebanyak 224 kasus suap.

"Siapa yang melakukan suap? Memangnya pegawai negeri?  Ya enggak bisa. Yang melakukan suap ya swasta," katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM sepanjang 2001 hingga 2015, terdapat 1.420 terpidana korupsi yang dilakukan politisi (legislator dan kepala daerah) serta swasta. Sementara itu, jumlah dari kalangan PNS mencapai 1.115 terpidana.

"Bisa dilihat jumlahnya lebih besar dibandingkan PNS," kata dia.

Menurut dia, nilai total korupsi yang dilakukan oleh politisi dan swasta mencapai Rp 50,1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com