Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Tersangka Dugaan Korupsi di Aceh Utara Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 01/04/2016, 12:08 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Keluarga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Rayeuk Pange, Aceh Utara, mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Kejari Lhoksukon, Aceh Utara menahan dua tersangka dalam kasus itu, yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Edi Sudirman dan Direktur PT Putra Aroensa Ibrahim H selaku rekanan pembangunan jembatan tersebut.

Abdul Aziz selaku pengacara Edi mengatakan, keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.

(Baca 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Aceh Utara Ditahan  )

"Saya sudah bicara dengan Edi, dia sehat di dalam Rutan Lhoksukon. Dia dan keluarganya berharap dikabulkan penangguhan penahanannya. Keluarga menjamin dia tak akan melarikan diri dan tunduk pada proses hukum yang sedang dijalani," sebut Abdul Aziz.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhoksukon Muhammad Rizza menyatakan sudah menerima permintaan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka.

"Pastinya kita kaji dulu, apakah akan dikabulkan atau tidak. Ini sedang kita kaji dulu ya," ujarnya.

Proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi itu menghabiskan biaya Rp 2 ,8 miliar yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com