Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebatas Permohonan, Penundaan Penahanan La Nyalla Bisa Diterima atau Ditolak

Kompas.com - 28/03/2016, 20:52 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku menerima surat dari kuasa hukum La Nyalla perihal penundaan pemeriksaan, Senin (28/3/2016). Namun, menurut dia, itu hanya sebatas permohonan.

"Itu kan sebatas permohonan, bisa diterima bisa tidak, terserah kita yang mau melakukan pemeriksaan," katanya.

Saat ini, kata dia, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sudah turun ke lapangan untuk melacak posisi La Nyalla, baik di kediamannya maupun di beberapa lokasi lain tempat ia diduga berada.

Jika La Nyalla tetap tidak datang hari ini, kata Maruli, pihaknya akan menetapkan Ketua Kadin Jatim yang juga Ketua Umum PSSI itu untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasusnya.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com