Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Putusan terhadap Ronny Membuat Warga Ragu Kawal Pilkada

Kompas.com - 11/03/2016, 07:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Aktivis Indonesia Corruption Wacth (ICW) ikut berkomentar terkait putusan bersalah bagi aktivis anti-korupsi Ronny Maryanto terkait perkara pencemaran nama baik Fadli Zon.

Donald Faris, koordinator Divisi Politik ICW, mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis bersalah akan membuat semangat pengawasan Pilkada dari unsur masyarakat melemah.

Mereka akan ragu jika hendak ikut serta dalam melakukan pengawalan secara aktif, baik di Pileg maupun Pilpres.

“Ini tidak sejalan dengan permintaan pemerintah. Saat ini pemerintah ingin publik berpartisipasi dalam pembangunan, tapi pada sisi lain melakukan laporan pencemaran,” kata Donald di Semarang, Kamis (10/3/2016).

Terkait putusan hakim, Donald menilai pertimbangan hakim banyak yang keliru. Hakim dinilai tidak merangkai secara utuh peristiwa yang terjadi, dari dakwaan hingga menjadi putusan.

Selain itu, menurut dia, pertimbangan tentang pemberitaan yang mendahului dinilai tidak benar, karena posisi terdakwa Ronny sebagai pihak yang ditanya atau narasumber.

“Jadi, Ronny bukan yang mendahului. Kalau ngomong di media, kemudian lapor ke Panwas itu tidak benar,” tambahnya.

Donald pun yakin kasus yang menjerat Ronny ini akan menginspirasi pihak lain yang tidak suka untuk melaporkan para pelapor tindak pidana ke aparat hukum.

Kata dia, sejauh ini telah banyak para pelapor kasus korupsi yang justru dilaporkan karena pencemaran nama baik.

“Pelapor kasus korupsi bisa nanti digugat. Jadi pelapor korupsi akan dikriminalisasi. Di Depag, ada yang lapor atasannya, kemudian malah dilaporkan balik,” imbuhnya.

Donald sendiri menyatakan dari pantuan pemilu terhadap 14 provinsi di Indonesia, hanya satu provinsi yang bermasalah.

Kasus kriminalisasi terhadap Ronny merupakan pertama terjadi kepada aktivis yang mengawal kasus Pilkada.

Ronny sendiri oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang diputus bersalah karena melakukan pencemaran nama baik. Dia dihukum pidana enam bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com