Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronny Didakwa Serang Kehormatan Fadli Zon

Kompas.com - 25/02/2016, 15:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik wakil ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto, tetap dikenakan tuntutan berupa hukuman percobaan selama delapan bulan dengan masa hukuman selama satu tahun.

Jaksa tetap pada pendiriannya, meski pada sidang sebelumnya terdakwa Ronny minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Terdakwa Ronny tetap bersalah karena menyerang kehormatan dan nama baik seorang yang dilakukan melalui tulisan yang disiarkan di muka umum,” kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (25/2/2016).

Jaksa tetap pada pendiriannya bahwa bukti yang disampaikan di persidangan cukup kuat. Hal yang tidak bisa dipungkiri, menurut jaksa, adalah pemuatan pernyataan terdakwa di pemberitaan media online.

Materi pernyataan tersebut, lanjut jaksa, tidak akan terjadi andai tidak ada pernyataan dari terdakwa, yang kemudian dimanfaatkan pihak lain dengan memasang iklan secara berulang-ulang. Bahkan, ketika iklan tersebut tampil, terdakwa tidak keberatan atas pemuatan advertorial yang memojokkan Fadli Zon.

(Baca juga: Jaksa: Perbuatan Ronny Menghina Fadli Zon Tak Perlu Pembuktian)

Jaksa pun menganggap, pernyataan yang diatasnamakan sebagai pemantau pemilu hanya dianggap pembenaran.

“Seharusnya sebagai pemantau harus bisa berhati-hati dan bertindak, ketika mengeluarkan pernyataan,” kata Jaksa dari Kejari Semarang ini.

“Harusnya materi pemberitaan yang disampaikan hanya masalah pengaduan, bukan mengeluarkan pernyataan yang menuduh dan menghakimi Fadli Zon, apalagi disampaikan tanpa adanya klarifikasi ke tempat kejadian,” tambah dia.

Ronny mengaku resah tersangkut kasus ini. Dia tetap pada pendiriannya, bahwa pendapatnya yang telah dimuat di media, dan berita advertorial disalahgunakan hingga menghantarkannya duduk di kursi terdakwa. Dia pun merasa menjadi korban, serta energi dan waktunya terkuras untuk persoalan ini. “

Saya lelah. Hampir dua tahun kasus saya berjalan. Saya harus menyediakan waktu, tenaga untuk mengurusi permasalahan yang sebetulnya tidak saya lakukan ini,” kata aktivis yang tergabung dalam Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah itu.

Pasal karet

Kasus ini bermula dari komentar Ronny yang muncul melalui pemberitaan tentang kampanye Fadli Zon bagi-bagi uang di Pasar Bulu Semarang, Juli 2014. Ia melaporkan Fadli ke Panwaslu Kota Semarang.

Namun laporan dinyatakan tidak cukup bukti, kemudian pelapor gantian dilaporkan ke Mabes Polri. Lantaran komentar di media online, pada awalnya Ronny disangka melanggar pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat pelimpahan pasal tersebut menghilang, dan tinggal pencemaran nama baik sebagaimana dalam pasal 310 KUHP.

Menurut kuasa hukum Ronny, Mustain, pasal ITE yang semula digunakan terkesan dipaksakan, karena pasal tidak cocok rencana penuntutan.

“Jika menggunakan pasal itu, yang dipidana sesungguhnya bukan Ronny, tapi pihak lain, terutama pemasang iklan,” kata dia.

Pasal 27 sendiri kerap menjadi sorotan. Pasal ini sebenarnya hendak membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa atau internet, sehingga berpotensi memidanakan netizen yang melayangkan kritik melalui dunia maya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Abhan Misbah mengatakan, aduan Ronny terhadap Fadli sebenarnya bukan berupa Fitnah. Pihak Fadli juga mengakui telah membagi-bagikan uang ketika berkampanye di pasar.

“Dalam konteks itu, laporan itu benar, tapi memang kurang bukti,” imbuh Abhan.

Fadli Zon saat datang sebagai saksi di persidangan sebetulnya tak mempermasalahkan komentar berita dari Ronny itu. Namun, lantaran tidak ada mediasi dan permintaan maaf, Fadli minta agar kasus ini selesai di meja hukum. Pihak Ronny sendiri akan menyampaikan pembelaannya lagi untuk menjawab replik jaksa pada sidang mendatang, Kamis (3/3/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com