Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 8 Bulan, Ini Kata Ronny Maryanto

Kompas.com - 11/02/2016, 21:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Aktivis anti-korupsi yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik Fadli Zon, Ronny Maryanto merasa keberatan atas tuntutan delapan kurungan dan masa percobaan satu tahun.

Ronny menilai beberapa fakta yang disampaikan di persidangan tidak mencerminkan kebenaran.

Fakta yang dimaksud berupa bukti bahwa dirinya telah menyampaikan pernyataan pers ke sejumlah wartawan terkait pemberitaan negatif terhadap Fadli Zon.

“Ada beberapa fakta tidak benar. Soal rilis itu tidak benar adanya. Di dalam proses persidangan juga tidak ada, tidak ditunjukkan rilisnya,” kata Ronny, usai sidang di PN Semarang, Kamis (11/2/2016).

Pers rilis yang dijadikan bukti, menurut dia, tidak benar adanya. Apalagi rilis yang dikirim berisi pernyataan yang dibubuhi kata tertanda beserta nama terang di akhir pernyataan.

Jaksa sempat menyebut bahwa Ronny telah memberikan pers rilis kepada wartawan. Hal itu sebagai salah satu bukti Ronny dengan sengaja menyerang kehormatan dan harga diri Fadli Zon.

“Rilis berupa tanda tangan itu tidak benar. Dalam pemeriksaan juga tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu,” tambah dia.

Kuasa hukum Ronny, Mustain menambahkan, pihaknya akan bekerja keras untuk menyusun pembelaan untuk kliennya.

Bagi dia, tuntutan selama delapan bulan kurungan tanpa adanya bukti dan keterangan saksi yang kuat menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum.

“Tuntutan delapan bulan ini menurut kami sangat keterlaluan. Kalau berdasar fakta persidangan Ronny ini tidak bersalah,” imbuh Mustain.

“Ronny sebagai narasumber, sementara berita dijadikan advertorial itu menunjukkan yang tidak masuk akal,” tambahnya lagi.

Pada pekan depan Kamis (11/2/2016), Ronny akan mencoba membuktikan dirinya tidak bersalah, sebagaimana tuduhan pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com