Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Menghukum Terdakwa Pencemaran Nama Fadli Zon

Kompas.com - 10/03/2016, 17:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memvonis aktivis anti korupsi Ronny Maryanto dengan pidana enam bulan karena terbukti melakukan pencemaran terhadap wakil ketua DPR RI Fadli Zon.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Dimyati sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan yang dilakukan telah masuk kategori pencemaran tanpa perlu pembuktian.

"Perbuatan terdakwa dengan memberikan pernyataan tentang dugaan politik uang kepada seorang sudah cukup memenuhi pasal yang didakwakan, terlepas itu disampaikan kepada wartawan atau tidak," kata Dimyati, dalam pertimbangan putusannya, Kamis (10/3/2016).

Dimyati mengatakan, pasal 310 ayat 1 yang merupakan dakwaan alternatif ditujukan untuk menjerat terdakwa tidak perlu pembuktian, karena berkaitan dengan pasal lainnya, yaitu pasal 310 ayat 2.

Hakim pun menguraikan beberapa unsur yang dimuat dalam pasal dimaksud. Empat dari lima unsur dinyatakan terpenuhi, antara lain soal identitas terdakwa, unsur menyerang atau merusak kehormatan, unsur dengan maksud jelas diketahui umum dan unsur dengan tulisan atau gambar.

Namun demikian, unsur terakhir tidak terpenuhi, karena fakta hukum oleh jaksa tidak ditempatkan sebagaimana mestinya.

"Unsur dengan gambar atau tulisan tidak terpenuhi, karena dibelokkan menjadi advertorial. Perbuatan dilakukan secara lisan, tidak dibuat dalam bentuk tulisan atau gambar. Jadi unsur ini tidak terbukti," sebut hakim.

Kendati demikian, hakim menyayangkan posisi Ronny sebagai aktivis anti korupsi yang tidak bisa berpikir jernih. Hal tersebut dianggap sebagai pertimbangan pemberat.

"Hal memberatkan, sebagai aktivis seharusnya memberitahukan dugaan pelanggaran money politic pada Panwaslu atau Panwaslu, sehingga tidak disalahgunakan pihak lain, tidak terkecuali advertorial," ujar hakim.

"Hal meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," tambah dia.

Ronny sendiri dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. Dia terbukti melakukan pencemaran, hingga dihukum pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Ronny tidak terima dan langsung mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com