Nv ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Tritura Gang Asoka Pontianak sekitar pukul 13.00 siang.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Abdullah Syam mengungkapkan, tersangka Nv selama ini memang sudah menjadi target operasi, karena diduga kuat menjual sabu di rumah kontrakannya.
"Dari informasi kami lakukan penyelidikan dan barang bukti berhasil ditemukan di bawah kasur kamar tersangka," kata, Abdullah, Selasa (8/3/2016).
Saat dilakukan penggerebakan, Nv sempat membantah jika sabu tersebut miliknya. Nv yang sudah menjadi incaran polisi ini pun tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah kasur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) dan catatan hasil penjualan narkoba. Tersangka diduga kuat menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi. Modusnya adalah menjual langsung kepada pelanggan yang memesan sabu di rumah kontrakannya tersebut.
"Tentu akan kami dalami kasus ini, apakah ada jaringan lain atau ada keterlibatan pelaku lainnya," kata Abdullah.
Dari hasil pengembangan penyidikan, saat ini sudah ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang yang diduga menyediakan barang bagi tersangka Nv. Berdasarkan pengakuan Nv, sabu tersebut adalam milik pacarnya yang memang sudah sering memakai dan menjual sabu kepada pelanggannya.
"Saat saya ditangkap saya mau hubungi pacar saya, karena itu punya dia bukan punya saya," ujar Nv saat ditemui di Polresta Pontianak.
Meski tak mengakui perbuatannya, Nv terancam dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.