Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Mengaku untuk Tolong Korban Kecelakaan

Kompas.com - 03/03/2016, 20:30 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Himawan Prasetya Utama (22) mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Dia dilaporkan perusahaan PT Ofel Kosmetik karena menggelapkan uang perusahaan Rp 30 juta.

Dalam pemeriksaan, warga Jalan Jepara ini menjelaskan bahwa sebagian besar uang dipergunakan untuk menolong korban kecelakaan di Caruban, Madiun pada Desember 2015.

Saat itu, sepeda motor yang dikendarainya menabrak Uswatun Hasanah. Peristiwa ini terjadi saat dia berkeliling Caruban untuk mempromosikan produknya. Himawan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membawa korban berobat. 

"Pengobatan dan membeli kursi roda habis sekitar Rp 21 juta," kata Himawan, Kamis (3/3/2016).

Oleh karena tak memiliki uang, Himawan menggunakan uang perusahaan untuk mengobati perawatan korban. Setelah pengobatan selesai, Himawan menyerahkan sebagian uang tagihan ke perusahaan. Di sisi lain, dia juga menggunakan uang perusahaan untuk kebutuhan pribadinya.

Manajemen perusahaan baru menyadari penggelapan ini sekitar dua pekan lalu. Himawan pun langsung dipanggil menghadap manajemen.

Saat itulah manajemen minta Himawan segera melunasi uang tagihan yang telah digunakan untuk mengobati Uswatun.

"Saya tidak bisa melunasi sehingga manajemen lapor ke polisi," tambahnya.

Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, Ipda Roni Faslah menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka tidak melawan saat petugas membekuknya.

"Kami masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lain," katanya.


Berita ini telah tayang di Surya Online, Kamis (3/3/2016) dengan judul: Himawan Dipenjara Setelah Pakai Uang Perusahaan Rp 30 Juta, Alasannya Buat Anda Menangis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com