Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Luar Negeri

Kompas.com - 02/03/2016, 19:32 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengungkap jaringan peredaran kosmetik dan obat-obatan ilegal, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang-barang ilegal asal luar negeri tersebut di Jalan Parit Demang, Komplek Kurnia, Pontianak Selatan.

Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial Ds (27), yang diduga sebagai distributor barang ilegal tersebut.

Kepala Subdit 1 Dit Reskrimsus, Kompol Wedy Mahadi mengungkapkan, proses pengungkapan tersebut setelah melalui proses penyelidikan selama satu minggu yang dilakukan kepolisian.

Barang-barang yang diamankan polisi terdiri dari 81 jenis berbeda yang terdiri dari kosmetik, lotion, masker wajah, penghilang bekas luka, krim pemutih wajah, krim pembesar payudara, silikon pembesar payudara, krim pembesar pantat, obat kuat khusus wanita, obat kuat pria dan pembesar keperkasaan pria, sabun pemutih kulit, sampo, obat diet dan berbagai kosmetik lainnya.

"Total keseluruhan sebanyak 45 dus besar berisi 4.559 kotak besar dan 4.534 kotak kecil," ungkap Wedy, Rabu (2/3/2016) malam.

Menurut Wedy, tersangka sudah lebih 1 tahun memasok barang dari luar negeri ke Batam, Banten dan Entikong menggunakan jasa kargo. Barang-barang ilegal tersebut berasal dari China, Malaysia dan Thailand. Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman, baik itu lewat jalur darat maupun udara.

"Yang dari Malaysia masuk melalui perbatasan Entikong, yang dibawa menggunakan bus-antar negara," jelas Wedy.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menjual langsung kepada pemesan. Proses penjualan dan transaksi pun dilakukan secara tertutup.

"Setiap kali mengirim barang, tersangka menyuruh kurir untuk mengantar barang tersebut kepada pemesan," katanya.

Selain dijual di wilayah Pontianak, kosmetik ilegal tersebut juga diedarkan hingga ke daerah pelosok.

"Dari pengakuan tersangka, total kerugian yang dia alami sekitar Rp 1,1 miliar dari penggerebekan tersebut. Dari setiap item yang dijual, dia mendapat keuntungan lima hingga lima belas ribu rupiah," ujar Wedy.

Polisi masih mendalami jaringan dan peredaran barang ilegal tersebut. Tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap barang bukti yang disita serta pemeriksaan terhadap tersangka berikut saksi-saksi lainnya," tandas Wedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com