Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimusnahkan, Obat dan Kosmetika Ilegal Senilai Rp 742 Juta

Kompas.com - 10/02/2015, 13:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Semarang memusnahkan sejumlah obat tradisional dan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 742 juta. Sebagian kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar, dan sebagian lagi dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Mijen, Kota Semarang.

Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo mengatakan, pemusnahan dilakukan tehadap 123 jenis obat tradisional dalam bentuk 34.588 kemasan, serta 135 kosmetik dalam bentuk 8.164. Barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi selama tahun 2014.

"Pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui pola pre-market dan post market. Obat itu didisita dari lima orang tersangka," kata Agus, di Semarang, Selasa (10/2/2015).

Barang-barang dimusnahkan diperoleh dari lima operasi pengawasan. Operasi pertama menemukan obat ilegal sebanyak 1.198 kemasan, kemudian 970 kilogram bukti pangan, operasi ketiga 11.767 kemasan obat kuat dan tradisional.

Operasi keempat, petugas menemukan 2.385 obat tradisional ilegal, serta pada 8 Desember 2014, petugas menemukan satu truk obat tradisional dan kosmetik dalam kemasan tanpa izin edar.

Barang-barang tersebut, kata Agus, disita dari lima tersangka tersebut. Para tersangka antara lain inisial EW dari Kabupaten Sukoharjo; WP dan MH dari Kota Surakarta; inisial M dan R berasal dari Kabupaten Cilacap.

Para tersangka disangka dengan jeratan pasal memproduksi atau mengedakan farmasi tanpa izin edar. Mereka dinilai melanggar Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk kosmetik atau obat ilegal bisa melaporkan ke kami. Kami terbuka dengan pengaduan konsumen dari masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com