"Ini adalah peristiwa kasus paedofilia yang kedua kali dalam proses hukum, tapi kalau korban itu banyak. Yang pertama satu dan sekarang ini ada lima lagi korban," kata Kasubdid VI Ditreskrimum Bidang PPA Polda NTB AKBP I Putu Bagiartana, Rabu (24/2/2016).
Bagiartana menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Gunung Sari, Lombok Barat, adalah residivis kasus kekerasan seksual terhadap anak yang pernah divonis 8 tahun 6 bulan.
Namun baru menjalani hukuman selama 4 tahun 9 bulan lalu bebas, tersangka diduga kembali melakukan perbuatan serupa dengan korban 5 orang anak-anak, termasuk anak kandungnya.
Ia mengatakan, seluruh korban adalah anak-anak di bawah umur yang tinggal di sekitar rumah pelaku. Dalam melakukan aksinya, pelaku merayu korbannya dengan memberi iming-iming permen, es dan bakso cilok.
Perbuatan pelaku terungkap setelah ada laporan dari orang tua A (3) yang melaporkan perbuatan cabul tersangka. Saat itu, A diiming-imingi dibelikan es dan diajak ke tempat wudhu mushala untuk dicabuli.
"Dengan ungkapan kasus tersebut, barulah korban-korban lain melapor. Antara lain ada anak kandungnya sediri berumur 10 tahun disetubuhi juga," kata Bagiartana.
Kepada polisi, pelaku mengaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak-anak karena ditinggal istri bekerja di Malaysia sejak tahun 2009.
"Ya, merasa menyesal juga sih, tapi entah bagaimana dengan diri saya sehingga melakukan lagi," kata Muksin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76 D dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.