Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 sepeda motor hasil curian. Menurut pengakuan Purwanto, dirinya menggunakan kunci T, untuk melakukan aksinya. Sasaran yang ia curi, biasanya sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan.
Purwanto menjelaskan, bersama dua orang temannya, ia melakukan pembagian tugas. Dirinya sebagai pencuri, Faiz sebagai perantara dan Candra berperan sebagai penadah.
“Kendaraan hasil curian, saya jual dengan harga 600.000-an,” tambahnya.
Terkait dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Fiernando Ardiansyah mengatakan, ketiga pelaku sudah pernah tiga kali dipenjara untuk kasus yang berbeda.
"Mereka berhasil kami tangkap, setelah mendapat laporan dari warga, adanya sepeda motor yang dijual murah," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan pasal 480 KUHP, tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara .
“Kasus ini juga masih kami kembangkan,” ujarnya.