"Dari catatan kepolisian, kedua pelaku saat beraksi berjumlah empat orang, dimana satu orang sebagai penadah sementara tiga lainnya sebagai pelaku utama pencurian" kata Kemas, Minggu (7/2/2016).
Dari empat pelaku tersebut, tiga orang di antaranya berhasil ditangkap. Sedangkan satu kawanan lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kemas menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari tertangkapnya satu pelaku lainnya, yakni Herman yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan tersebut.
"Dari keterangan Herman ini, polisi mendapatkan identitas dan ciri kedua pelaku lainnya. Mereka langsung melarikan diri saat mengetahui kedatangan anggota," ungkap Kemas.
Saat dilakukan pengejaran tersebut, salah satu tersangka berhasil ditangkap, sementara satu lainnya melarikan diri dan berusaha bersembunyi.
"Tembakan peringatan sudah dilepas tapi tidak digubris, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas" jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.