Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Kepala Dinas, Korban Malah Kehilangan Uang Rp 307 Juta

Kompas.com - 15/02/2016, 14:14 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Telanjur sudah bayar Rp 307 juta, seorang pejabat tak kunjung dipromosikan menjadi kepala dinas apa pun di Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Korban bernama Jhon Drawadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Kasat Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kasubdit III Polda Lampung AKBP Ruliandy Yunianto pada Senin (15/2/2016), penipuan ini bermula dari curhat pejabat ini soal pekerjaannya.

"Awalnya si korban ini bertemu tersangka Djamal di satu tempat untuk menceritakan kondisi pekerjaannya dan ingin pindah tugas ke Bandar Lampung, tetapi ingin tetap menjabat setara dengan kepala dinas di kota itu," kata Ruli.

Pelaku Djamalyun kesehariannya sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bandar Lampung.

"Djamal langsung mengatur pertemuan lanjutan untuk mengondisikan agar bisa menjadi pejabat seperti diinginkan korban," ujar dia.

Caranya, tersangka lain, Taufik Firdaus, berperan sebagai protokol Wali Kota terpilih Bandar Lampung Herman HN dan menjanjikan bisa menepati posisi yang diinginkan.

Dengan catatan, harus mentransfer uang sejumlah Rp 307 juta ke sejumlah rekening atas nama Herman HN yang palsu.

Untuk meyakinkan tersangka lain, Hery Firmansyah yang berprofesi sebagai redaktur media mingguan membuat KTP dan KK palsu supaya bisa membuat rekening atas nama Herman HN.

Tersangka lain yang berprofesi sebagai PNS Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Salahudin, meminjamkan uang Rp 400.000 untuk membuat rekening baru.

"Salahudin dijanjikan dapat uang Rp 4 juta kalau rencana penipuan itu berhasil," kata Ruli lagi.

Menyadari dirinya tidak pernah dipanggil-panggil wali kota terpilih padahal posisi kepala dinas sudah terisi, korban pun langsung melaporkan ke kepolisian.

Polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lainnya.

"Pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com