Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tertipu dan Telantar di Malaysia, 23 TKI Mengadu ke BP3TKI

Kompas.com - 07/01/2016, 22:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Merasa tertipu dan ditelantarkan saat berada di Malaysia, sebanyak 23 TKI asal Sumut mengadu ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan.

Para TKI yang kesemuanya adalah laki-laki ini bekerja di PT Naim Engineering Sdn Bhd Sublot II, GRD, tingkat 1 dan 2, Rocks Comercial Centre, di Jalan Green 93150 Kuching, Serawak.

Mereka bisa bekerja di Malaysia melalui penyalur penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Satria Parang Tritis yang beralamat di Jalan Gaperta, Komplek Gaperta Centre Blok B Nomor 6, Medan.

Lima TKI, yakni Dede Cahyadi, Syaifuddin, Amran Ginting, Agung Wijaya, dan Budi Tirta, mendatangi kantor BP3TKI dengan didampingi Willy Agus Utomo, sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara.

Para perwakilan TKI itu diterima Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI Rizal Saragih dan Kepala Operasional PT Satria Parang Tritis, Rizal Haris.

Dalam pertemuan tersebut, Dede Cahyadi mengatakan, sebelum berangkat ke Malaysia, PT Satria Parang Tritis menjanjikan bahwa mereka akan menerima gaji sebesar 45 ringgit Malaysia hingga 65 ringgit Malaysia per hari.

Gaji sebesar 45 ringgit Malaysia untuk pekerja tanpa keahlian dan 65 ringgit Malaysia untuk pekerja yang memiliki keahlian. Selain itu, mereka juga dijanjikan mendapatkan tempat tinggal sementara dengan kapasitas kamar untuk empat orang.

Tak hanya itu, perusahaan penyalur TKI juga berjanji untuk menanggung seluruh biaya kesehatan mereka selama bekerja di Malaysia.

"Kenyataannya, kami semua digaji 45 ringgit Malaysia meski kategori skill. Kami harus tidur di satu kamar yang isinya 20 orang. Biaya kesehatan kami tanggung sendiri. Di sini kami mulai telantar," kata Dede, Kamis (7/1/2015).

Dede menambahkan, mereka sudah terlantar sejak 7 Desember 2015 sebelum akhirnya dipulangkan PT Naim, bekerja sama dengan KJRI, pada 31 Desember lalu.

Gaji mereka selama dua pekan bekerja, yakni sebesar 600 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2 juta, tak dibayarkan.

"Kami minta PT Satria Parang Tritis bertanggung jawab dan membayar gaji kami. Berikan kompensasi biaya kesehatan yang telah kami keluarkan selama di Malaysia," tambah Dede.

Menanggapi hal itu, Rizal Haris mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan PT Naim terkait tuntutan pembayaran gaji.

Kompensasi yang bisa diberikan BP3TKI adalah membayar ongkos pulang para TKI ke kampung halaman dan mengembalikan semua berkas milik mereka.

"Ini cobaan kami, mungkin ini kelalaian. Namun, kami juga mengalami kerugian moral, dan seratus orang keberangkatannya jadi tertunda gara-gara masalah ini. Jumlah kerugian kami juga besar," kata Haris.

Sementara itu, Rizal Saragih mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi tempat dan memediasi tiap-tiap pihak saja.

"Akan ada pertemuan kedua pada 14 Januari nanti karena para pihak belum mencapai kesepakatan terkait kompensasi dan pembayaran gaji mereka," kata Rizal Saragih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com