Tim yang diketuai Ketua Pusat Studi Kebumian Bencana dan Perubahan Iklim Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), Amien Widodo itu harusnya sudah bekerja sejak 18 Januari hingga tiga bulan ke depan.
"Tanyakan ke Gubernur, mengapa SK nya belum turun," kata dia, Kamis (11/2/2016).
SK tersebut dinilainya sangat penting sebagai dasar hukum dimulainya pekerjaan melakukan kajian teknis maupun kajian sosial pengeboran gas oleh Lapindo Brantas Inc di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
"Kalau tidak ada dasar hukumnya, otomatis juga tidak ada anggaran, jadi tidak bisa bekerja," tambahnya.
Amin mengaku sudah menyusun nama-nama tim yang terdiri dari 50 orang. Selain pakar geologi juga ada dari kalangan mahasiswa.
Empat pekerjaan tim antara lain, survei permukaan bumi, survei bawah bumi, survei dampak sosial dan analisa risiko.
Aktivitas menjelang pengeboran gas yang berlokasi dua kilometer dari pusat semburan lumpur di Kecamatan Porong itu sebelumnya sempat dilakukan oleh Lapindo di pekan pertama Januari lalu.
Namun, aktivitas itu akhirnya dihentikan karena dinilai belum mengantongi izin sosial dari warga sekitar.
Dari sumur gas Tanggulangin 1 di perbatasan Desa Kedungbanteng dan Banjarsari Kecamatan Tanggulangin itu, Lapindo menarget gas 5 MMSCFD (million standard cubic feet per day) atau juta standar kaki kubik per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.