Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Margriet Bersikukuh Tak Bersalah

Kompas.com - 04/02/2016, 20:37 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Jaksa telah menuntut Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Engeline (8), anak angkatnya.

Saat mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas dasar fakta-fakta dan bukti-bukti selama proses persidangan, hakim memberi kesempatan Margriet untuk memberikan tanggapan.

"Saya tidak membunuh anak saya, Pak Hakim. Saya butuh keadilan," kata Margriet di PN Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Seusai sidang, Margriet mengatakan, tuntutan hukuman terhadap dirinya terlalu berat karena dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak pernah membunuh anak saya. Berat (tuntutan seumur hidup)," katanya kepada jurnalis yang mencoba mewawancarai.

Meski demikian, Margriet terlihat tenang meski dia terancam harus menjalani hukuman yang cukup berat.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Margriet dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, serta menyuruh melibatkan anak dalam situasi dan perlakuan salah.

Margriet juga dianggap melakukan penelantaran, memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com