Mereka dianggap tidak profesional ketika menjalankan tugas.
"Kalau jaksa serius dan profesional, harusnya tuntutan bisa disampaikan. Sudah dikasih waktu, tapi disia-siakan," kata kuasa hukum terdakwa, Eko Haryanto dengan nada kesal, seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (28/1/2016).
Kekesalan berlanjut ketika tak ada kabar sebelum persidangan terkait ketidaksiapan sidang tuntutan ini. Apalagi, Eko mengaku telah kompak datang bersama-sama dengan tim kuasa hukum lainnya.
"Kami juga sudah siapkan rancangan pembelaannya jika tadi tuntutan dibacakan. Kalau jaksa profesional, terdakwa harusnya dituntut bebas," ujar dia.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Dimyati ini berjalan kurang dari lima menit. Hanya ada satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang yang hadir di muka sidang untuk menyampaikan permohonan penundaan.
Jaksa Bethania lalu minta izin agar hakim bersedia menambah waktu untuk menyusun rencana tuntutan. "Rencana tuntutan kami masih belum disetujui atasan," ujar Jaksa Bethnia.
Permohonan akhirnya disetujui hakim dengan tambahan waktu selama tujuh hari.
Terdakwa Ronny menduga belum siapnya proses sidang karena berkas rencana tuntutan harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu karena perkaranya yang menangani ialah dari Kejagung.
"Jadi jaksa yang di sini mewakili saja," imbuh Ronny.
Sebelumnya, Ronny berharap kejaksaan bersikap arif melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Harapan itu disampaikan Ronny menyusul pembacaan tuntutan. Sebab, berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi di persidangan menunjukkan bukti keterlibatan dirinya tidak cukup kuat.
Apalagi, dia berposisi sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media massa, yang kemudian dilaporkan Fadli Zon ke penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.