Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Sapi Kena Pajak 10 Persen, Pedagang Daging Mogok

Kompas.com - 20/01/2016, 12:43 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Para pedagang daging sapi di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, mogok berjualan secara massal sejak Rabu (20/1/2016) pagi. Aksi ini dilakukan menyusul diberlakukannya wajib pajak 10 persen untuk pemotongan seekor sapi, Selasa (19/2/2016).

"Adanya PPN 10 persen untuk tiap pemotongan seekor sapi berimbas kepada semakin tingginya harga daging. Kami terpaksa melakukan mogok jualan secara massal memprotes kebijakan dari pemerintah ini," ujar Ahmad (46), salah seorang pedagang sapi di pasar itu, Rabu pagi.

Semakin tingginya harga daging sapi di pasaran akan membuat bingung para pedagang daging. Apalagi sebelum diberlakukannya wajib pajak ini harga daging sudah tinggi. Tentunya para pembeli akan semakin berkurang untuk membeli daging sapi.

"Sebelum ada pajak juga kami biasa jual Rp 105.000 sampai dengan Rp 120.000. Kalau sekarang, harga daging bisa dijual sekitar Rp 140.000 sampai dengan Rp 150.000. Kami pedagang kebingungan nanti menjualnya dengan harga tinggi seperti ini," kata Ahmad.

Sementara itu, Wakil Ketua Perkumpulan Jagal Tasikmalaya (Pejatas), Muhammad Dillar mengatakan, diberlakukannya PPN untuk pemotongan tiap ekor sapi dari harga beli ini akan berdampak langsung ke masyarakat. Apalagi daging sapi adalah salah satu bahan pokok masyarakat.

Jika pedagang tak menaikan harga pun, tentunya akan mengalami kerugian dan bangkrut.

"Saya berharap pemerintah bisa segera mencari jalan keluarnya," ujar Dillar.

Sebelumnya, para pedagang sapi mengancam akan mogok berjualan jika wajib pajak potong sapi diberlakukan. Namun, ancaman para pedagang tak tersebut tak ditanggapi oleh pemerintah dan akhirnya mereka melakukan aksi mogok berjualan sejak Rabu pagi tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com