Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekasih Jual Diri dan Tak Dibayar, Anggota TNI Ikut Bunuh Seorang Pria

Kompas.com - 12/01/2016, 08:51 WIB
LAMPUNG, KOMPAS.com — Prajurit Dua TNI AD, Ahmad Dadi Pracipto, menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan seorang pria bernama Sofyan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016), untuk terdakwa Kamella yang merupakan kekasihnya sendiri.

Kamella didakwa bersama dengan Dadi membunuh pria yang bekerja sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati itu. Dadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (PM).

Saat memasuki ruang sidang, Dadi dikawal ketat oleh aparat Detasemen Polisi Militer TNI AD.

Sesaat sebelum kejadian, dia ditelepon oleh Kamella yang baru saja melayani Sofyan. Kamella meminta Dadi datang ke kamar kosnya karena Sofyan tidak memberi uang yang dijanjikan.

"Saya minta Kamella menahan Sofyan untuk jangan pergi sebelum saya datang," ungkap Dadi.

Setelah tiba di tempat kos kekasihnya di kawasan Telukbetung Selatan, Dadi meninju mulut Sofyan sebanyak dua kali dan mereka berdua terlibat duel.

Melihat perkelahian tersebut, Kamella mengambil balok kayu dan memukulkannya ke kepala Sofyan. Pria itu terkapar, sementara Dadi mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali jemuran.

Selain menutup mulut menggunakan plakban hitam dan membungkus tubuh korban memakai selimut, Dadi mengaku sempat menginjak dan menggeser tubuh korban ke dinding.

Setelah itu, Dadi pulang ke rumahnya untuk mengambil uang untuk biaya pergi ke Karawang, Jawa Barat, lalu mengendarai mobil dan membawa tiga ponsel korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com