Kekasih Jual Diri dan Tak Dibayar, Anggota TNI Ikut Bunuh Seorang Pria
Kompas.com - 12/01/2016, 08:51 WIB
Prajurit Dua TNI AD, Ahmad Dadi Pracipto, menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan seorang pria bernama Sofyan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016), untuk terdakwa Kamella yang merupakan kekasihnya sendiri.