"Kami sudah memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra unuk melakukan langkah hukum yang dianggap penting," kata Rahimandani ketua tim pemenangan Sultan-Mujiono, Senin (28/12/2015).
Isi keputusan tersebut adalah pemberhentian salah satu anggota PPK Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Ahmad Ahyan yang terbukti menerima uang sebesar Rp 5 juta dari tim kampanye Ridwan Mukti - Rohidin.
"Kami mendapatkan salinan dokumen ini langsung dari laman website DKPP. Keputusan pemberhentian ini sudah inkrah berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur," kata Rahimandani.
Berdasarkan keputusan tersebut tidak ada alasan bagi KPU Provinsi Bengkulu untuk tidak mendiskualifilkasi pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Surat itu menurut dia ditembuskan kepada presiden, Menkopolhukam, KPU Provinsi, Bawaslu, Korem 041 Gamas dan Polda Bengkulu.
Sementara Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen ini, sesuai amar putusan itu.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu, karena surat DKPP ini juga ditujukan kepada KPU Kota. Kita sudah mendengar, namun ini bukan ranah KPU provinsi," ujar Irwan.
Sementara itu Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Saadah Mardliyati mengatakan dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan oleh Panwascam Singaran Pati, termasuk identitas pelapornya.
Namun laporan tertanggal 26 Oktober 2015 tidak bisa dilanjutkan atau sudah kedaluarsa karena lebih dari 14 hari.
Pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah meraih suara terbanyak, mengalahkan Sultan B. Nadjamudin-Mujiono.
Ridwan Mukti yang adalah Mantan Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan unggul dengan perolehan suara 517.190 suara, sedangkan Sultan B. Najamudin dengan suara 384.339 suara, atau terpaut 132. 851 suara.