Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Jalan Desa, Kepala Dinas PU Ditahan

Kompas.com - 18/12/2015, 09:57 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Seluma, berinisial AHD serta lima tersangka lain terkait dugaan korupsi pembuatan jalan dengan nilai proyek miliaran rupiah.

Para tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Nanti Agung-Dusun Baru di Kabupaten Seluma pada tahun 2013.

"Kejati menahan enam tersangka dugaan korupsi pada proyek peningkatkan jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru, di Kabupaten Seluma. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 4 jam di Kejati Bengkulu," kata Plt Kejati Bengkulu, Surung Aritonang, di Bengkulu, Jumat (18/12/2015).

Keenam tersangka ditahan untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti dan mencegah mereka melarikan diri.

Enam tersangka yang ditahan penyidik Kejati Bengkulu, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Seluma, AHD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), WDY sebagai Pejabat Penanggungjawab Teknis Kegiatan (PPTK), BK, NZ, AR sebagai anggota tim PHO, SDR dan ATR sebagai ketua PHO.

Penjabat Bupati Seluma, Darpinudin, mengaku prihatin atas musibah ini. Meski kepala dinas ditahan, namun, lanjutnya, roda organisasi di dinas tersebut tak mengalami hambatan.

Proyek tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013. Hanya saja, selama pengerjaannya, proyek diduga merugikan keuangan negara. Hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), didapat indikasi kerugian negara senilai Rp 450 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com