Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar, Sekda Bolmong Ditahan

Kompas.com - 15/12/2015, 20:34 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda menderita sakit, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara , Recky Posumah resmi ditahan penyidik Polda Sulut, Selasa (15/12/2015).

Ditemani kuasa hukumnya, tersangka diperiksa kurang lebih satu jam di Ruangan Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Sulut.

Usai menjalani pemeriksaan, Posumah mengatakan siap menjalani proses hukum yang harus dihadapinya.

"Pihak keluarga sudah tahu tentang status saya yang akan ditahan, jadi akan saya taati proses hukum yang ada, "ujar Posumah.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik membenarkan tentang  penahanan tersebut.

"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda, setelah sebelumnya Selasa lalu tidak ditahan karena sakit," ujar Damanik.

Polisi menetapkan Posumah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Kabupaten Bolmong pada 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com