Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Rehabilitasi Kelas "Menguap", Mantan Kepsek Disidang

Kompas.com - 30/09/2015, 21:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Diduga melakukan korupsi anggaran rehabilitasi gedung SMP Budi Utomo, Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, mantan kepala sekolah Yayuk Suprapti diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (30/9/2015).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Rizky Darmawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handoko terungkap bahwa pada 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan anggaran sebesar Rp 360 juta ke SMP Budi Utomo untuk rehabilitasi atau perbaikan sepuluh kelas. Proyek ini harus selesai dalam waktu 90 hari kalender.

Dalam prosesnya kemudian terjadi penyelewengan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara menilai volume pekerjaan rehabilitasi itu sebesar Rp 183 juta. Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 177 juta.

Yayuk selaku kepala sekolah tidak bisa mempertanggungjawabkan selisih uang proyek rehabilitasi tersebut. Sesuai dakwaan, Yayuk dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan jaksa, Yayuk mengatakan akan menyampaikan eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya, Rabu (7/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com