Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Kotak Suara Sebelum Waktunya, 3 KPPS Dipecat

Kompas.com - 14/12/2015, 20:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Tiga orang Kepala Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dipecat lantaran ketahuan membuka kotak suara bersegel sebelum penghitungan resmi dimulai.

Mereka bertugas di TPS 02, TPS 07, dan TPS 08, Desa Banjareja, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

“Mereka dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yaitu melakukan pembukaan kotak suara bersegel," kata Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah, Teguh Purnomo di Semarang, Senin (14/12/2015).

Selain tiga KPPS itu, KPU Kebumen juga memecat ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banjareja.

Jadi secara keseluruhan di desa itu sebanyak enam orang petugas pemilu yang dipecat.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng merekomendasikan agar diadakan pemungutan suara ulang pada tiga TPS tersebut.

Namun, setelah Bawaslu dan KPU turun ke lokasi, keduanya sepakat tidak mengadakan pemungutan suara ulang.

Kesepakatan tak ada pemungutan suara ulang, tambah Teguh, diputuskan pada Senin dini hari lantaran tidak ada titik temu antara KPU dan Panwaslu terkait penafsiran Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.

“Kesepakatan itu saya saksikan dan pak Wahyu Setiawan dari KPU Jateng,” tambah Teguh.

Pasal yang disebut multitafsir itu berisi tentang tidak adanya petunjuk penjelasan yang memadai terkait waktu pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara dianggap melanggar undang-undang.

Kendati demikian, Bawaslu tetap merekomendasikan agar satu TPS di Desa Gemeksekti, Kebumen menggelar pemungutan suara ulang.

“TPS itu yang masih direkomendasikan itu di TPS 10 Desa Gemeksekti, Kebumen,” dia menegaskan.

Selain di Kebumen, Bawaslu Jateng juga merekomendasikan pemungutan ulang juga di TPS nomor 1 dan 2 Desa Timbangsari, Kabupaten Pekalongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com