"Kedua tersangka adalah pasangan nikah siri. Mereka ditangkap atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Awalnya kita menangkap Yeni saat sedang makan di warung nasi Jalan Puri. Kita kembangkan dan menangkap suaminya di kos-kosan di Jalan Puri juga," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Senin (14/12/2015).
Martualesi mengatakan, sepeda motor hasil curian sudah dijual Agus ke penadah yang disebut-sebut bernama Abang di kawasan Sunggal seharga Rp 2 juta. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan Agus, mereka nekat mencuri untuk mendapatkan biaya merantau ke Aceh. Namun, menurut dia, uang Rp 2 juta hasil menjual motor curian juga sudah habis digunakan.
"Tak ada uang makanya mencuri. Rencananya uang itu untuk merantau ke Aceh. Tapi uangnya pun udah habis. Sisa Rp 50.000, udah kubelikan celana,” ucap Agus.
Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Siswa Tak Bisa Ujian