Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Kompleks Perjudian di Timika saat Berlangsung Sabung Ayam

Kompas.com - 08/12/2015, 04:31 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Papua mengamankan empat orang yang diduga pengelola kompleks perjudian di Timika, Kabupaten Mimika ke Mapolda Papua, di Jayapura, Senin (7/12/2015).

Penggerebekan kompleks perjudian di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman 2 (SP-2), Timika, Kabupaten Mimika ini dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah tokoh masyarakat Mimika kepada Kapolda Papua. (Baca juga: Polda Sumut Gerebek Sarang Judi Togel Beromzet Ratusan Juta Rupiah)

Saat penggerebekan terjadi, di kompleks perjudian itu sedang ramai pengunjung yang berjudi sabung ayam, bola dadu, dan togel.

“Tidak ada perlawanan saat penggerebekan, namun puluhan warga yang sedang asyik berjudi berhamburan kabur ke hutan," kata Kabid Humas Polda Papua di Mapolda Papua, Senin (7/12/2015).

Dari penggerebekan itu, Tim Polda Papua mengamankan empat orang beserta barang bukti berupa puluhan ekor ayam petarung, uang tunai senilai Rp 6.700.000, sebuah taji sangket, sebuah lapak dadu, sembilan bji dadu, dua buah tempurung dadu, dan dua buah lepekan dadu.

Pada penggerebekan itu, turut diamankan 60 unit sepeda motor yang ditinggal pergi pemiliknya yang kabur menghindar aparat. (Baca juga: Empat Tahun Jadi Bandar Togel, Dewi Raup Rp 200 Juta Per Bulan)

“Empat orang yang diamankan yakni M yang diduga sebagai bandar, AK alias S sebagai kasir, A sebagai pengawas dan seorang lagi berinisial S alias M. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, S alias M diketahui sebagai penanggungjawab lokasi perjudian yang menyiapkan lokasi dan memberikan modal,” papar Patrige.

Menurut Patrige, empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Papua untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi kompleks perjudian itu.

"Empat orang tersangka dikenai Pasal 303 Ayat (1) huruf e dan ayat (3) huruf e, KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta,” ujar Patrige. (Baca juga: Digerebek, Judi "Jackpot" yang Diduga Milik Marinir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com