AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Briptu SIL dan seorang wartawan berinisial AS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara saat sedang mengonsumsi sabu-sabu, Sabtu (5/12/2015) sekitar pukul 23.15 WIT.
Kepala Polres Maluku Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Muhamad Rum Ohoirat mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai tindak-tanduk kedua pelaku.
Polisi kemudian menggeledah rumah AS di kawasan Watdek, Kota Tual, dan menyita satu paket sabu-sabu.
"Barangnya itu disimpan di laci meja kerja oknum wartawan tersebut," kata Rum, Minggu (6/12/2015) malam.
Setelah ditangkap, keduanya langsung menjalalani tes urine dan terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Menurut Rum, setelah penggeledahan di rumah AS, polisi kemudian bergegas menuju rumah SIL. Di sana, polisi kembali mengamankan sebuah alat pengisap sabu dan bekas paket sabu-saku di rumah AS.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi dan ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.