PAREPARE, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, polisi menyelidiki praktik memperbesar alat kelamin dengan cara menyuntikkan minyak rambut kemiri.
Polisi tengah memeriksa, apakah praktik ini bisa dikatagorikan melanggar undang-undang kesehatan.
“Kita akan memanggil sejumlah pasien yang telah melakukan operasi untuk mengembalikan (ukuran) kemaluannya di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare," kata Nugraha, Jumat (20/11/2015).
"Selain itu kita juga akan mengklarifikasi kepada pihak rumah sakit terkait di mana praktik memperbesar kemaluan dilakukan,“ tambah Nugraha.
Sementara itu, ahli bedah di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, dr Mahyuddin Rasyid mengemukakan, rata-rata pasien mengaku memperbesar alat kelamin mereka di salon kecantikan, di dalam lapas, dan pedagang obat keliling.
“Hanya saja, mereka memasukkan benda asing ke dalam alat kelamin, bukan dari ahlinya, hingga bisa membahayakan pasien. Penyuntikan benda asing pada kelamin ini, bisa mengakibatkan infeksi bahkan impotensi,“ ujar Rasyid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.