Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masa, Punya Satu Angkot Saja Harus Punya Perusahaan?"

Kompas.com - 19/11/2015, 12:53 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Aksi mogok besar-besaran sopir angkutan kota (angkot) di Surabaya, yang terjadi pada Kamis (19/11/2015) ini, adalah aksi mogok yang kedua.

Mereka menilai, kebijakan pemerintah yang mewajibkan operator angkutan umum agar berbadan hukum dalam PP 74 Tahun 2014 adalah kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Juari, salah satu koordinator aksi, mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut sangat memberatkan sopir angkot karena sebagian besar angkot di Surabaya dimiliki secara perorangan.

"Masa, punya satu angkot saja harus mendirikan perusahaan," ujar dia.

Sementara itu, di Surabaya, kata Juari, sebagian besar angkot dimiliki secara perorangan. "Ada yang punya satu, dan ada yang lebih dari satu. Kebanyakan, satu orang punya satu, dan dioperasikan sendiri," kata Juari.

Hodi, sopir angkot jurusan Joyoboyo-Demak, menambahkan, karena banyak pemilik angkot yang tidak mengurus badan hukum, para pemilik angkot akhirnya tidak dapat mengurus perpanjangan uji kendaraan.

"Ini sangat merugikan karena pasti mematikan usaha angkot di Surabaya," kata dia.

Aksi mogok sopir angkot digelar di depan Gedung DPRD Surabaya. Mereka memarkir angkotnya memenuhi Jalan Yos Sudarso dan Gubernur Suryo.

Aksi para sopir angkot itu menimbulkan kemacetan di kawasan tengah kota karena Jalan Yos Sudarso terpaksa ditutup total.

Sekelompok sopir angkot menjelang aksi juga sempat merazia angkot yang masih beroperasi.

Mereka memaksa sopir untuk menurunkan penumpang dan ikut aksi mogok. (Baca: Ribuan Sopir Angkot Demo, Surabaya Macet)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com