Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Jayapura Tangkap 6 Orang Pelaku Judi di Tempat Umum

Kompas.com - 06/11/2015, 00:57 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kota Jayapura menangkap enam orang dalam operasi penyakit masyarakat di sejumlah lokasi keramaian di Kota Jayapura dalam sepekan terakhir.

Dari enam orang yang ditangkap, dua orang ketahuan sedang berjudi kartu, sementara empat orang lainnya ditangkap sedang menjual kupon toto gelap (togel).

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw memerintahkan jajarannya untuk memberantas kegiatan perjudian yang marak di sejumlah kota di Papua.

Perintah tersebut menyusul banyaknya laporan dari tokoh masyarakat kegiatan perjudian ditempat umum yang meresahkan warga.

Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, AKBP Jermias Rontini mengatakan, operasi penyakit masyarakat diadakan karena imbauan dari aparat Polres Jayapura diabaikan masyarakat.

Menurut Rontini, pihaknya juga sempat menangkap beberapa pelaku judi togel. Namun, karena tidak mendapat barang bukti sehingga hanya diberi peringatan.

Dijelaskannya, dalam operasi yang digelar sejak pekan lalu, 2 orang, yaitu BU dan FH, ditangkap sedang berjudi kartu di Terminal Mesran Jayapura.

''Di Terminal Mesran, dua pelaku lainnya lolos membawa lari kartu. Dari tangan kedua yang ditahan, disita uang sebesar Rp 490.000,'' ucap Rontini, Kamis (5/11/2015).

Empat orang lainnya yang ditangkap berjualan kupon togel diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Angkasa dan di Pasar Mama-Mama Papua, Jayapura.

Pada sebuah tempat penjualan togel di Angkasa, kepolisian menangkap AHR alias H, J alias B, dan LP alias L dengan barang bukti berupa telepon genggam, gambar shio, nota rekapan penjualan kupon togel, beserta uang tunai, masing-masing Rp 845.000, Rp 416.000 dan Rp 700.000.

Sementara di Pasar Mama-Mama Papua, kepolisian menangkap ANP alias A dengan barang bukti nota rekapan penjualan kupon togel dan uang tunai sebesar Rp 1.231.000.

''Semua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjut. Kami memastikan keenam orang yang diamankan akan diproses lanjut karena sebelumnya kami sudah memberi himbauan dan bukti-bukti sudah mencukupi,'' ujar mantan Kapolres Mimika tersebut.

Dijelaskan Rontini, empat orang yang diamankan karena berjualan kupon togel dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com