Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Semarang Bantah Ronny Maryanto Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 05/11/2015, 16:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Semarang membantah tersangka pencemaran nama baik Fadli Zon, Ronny Maryanto dikenakan wajib lapor tiap pekan.

“Wajib lapor itu info dari mana? Dia itu tidak ditahan kok,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Teguh Imanto, Kamis (5/11/2015).

Tersangka Ronny mengaku telah beberapa kali melapor ke petugas kejaksaan setiap Senin dan Kamis.

“Tapi saya coba cek dulu, masalahnya dia tidak dalam posisi ditahan, jadi aneh jika wajib lapor,” tambah Teguh.

Saat ditemui di tempat terpisah, Ronny menegaskan, dia sudah tiga kali melapor ke petugas kejaksaan.

Ronny melanjutkan, dia dua kali melapor pada pekan lalu dan melakukan hal yang sama pada Senin pada pekan ini.

“Hari Kamis ini sudah nggak lapor lagi. Kata penyidiknya karena perkara saya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ronny.

Lantaran sudah terlanjur menjalankan wajib lapor, Ronny tak mempermasalahkan hal tersebut.

Ronny memilih untuk fokus pada dakwaan yang akan disusun jaksa saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang nantinya.

“Jaksanya bilang sudah nggak usah lapor. Ya udah, kami nunggu dakwaan seperti apa,” paparnya.

Perkara pencemaran nama baik ini bermula ketika Ronny melihat Fadli Zon yang diduganya melakukan politik uang saat berkampanye di Pasar Bulu, Kota Semarang.

Saat itu, sejumlah media lokal di Semarang ramai-ramai menulis komentar Ronny terkait dugaan money politic yang dilakukan politisi Partai Gerindra itu. 

Berbekal bukti dan berita di media massa itu, Ronny lantas melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Semarang.

Namun setelah diteliti, pengaduannya dinyatakan tidak cukup bukti.

Masalah ini kemudian berbuntut laporan Fadli Zon ke polisi karena dia merasa Ronny telah mencemarkan nama baiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com