Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Bikin Ribut Saat Main Judi, Empat Sopir Angkot Ditangkap

Kompas.com - 22/10/2015, 20:08 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Sirimau Ambon menggerebek sebuah lokasi kos-kosan di kawasan Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Ambon, dan menangkap tujuh orang sopir angkot dan pengayuh becak yang sedang asyik bermain judi, Kamis (22/10/2015).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 586.000 dan satu pasang kartu yoker. Setelah diciduk, ke tujuh penjudi tersebut lantas digiring dengan menggunakan mobil patroli ke Kantor Polsek Sirimau di kawasan Pos Kota Ambon.

Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya empat orang, yakni LM (34), LA (51), A (25) dan LR (25) yang terlibat bermain judi.

Seorang ibu warga penghuni kos-kosan WL mengatakan, ulah para penjudi itu kerap mengganggu ketenteraman penghuni kos-kosan setempat. Hal ini dikarenakan, mereka tidak hanya bermain judi, namun mereka pun selalu membuat gaduh dengan memutar musik secara keras.

“Bagus kalau mereka sudah ditangkap, karena hampir setiap malam kita tidak bisa tidurkarena mereka ini selalu rebut disini,” ungkap WL.

Menurut dia, para penjudi yang ditangkap itu umumnya adalah sopir angkot. Dia mengaku biasanya saat para penjudi itu mulai berkumpul di lantai paling atas kos-kosan tersebut, para penghuni tempat kontrakan kerap resah dengan sikap dan perlakuan yang mereka lakukan.

“Kalau kami tegur, mereka malah balik marah. Jadi kalau sudah melihat mereka berkumpul di lantai lima itu pasti kita sangat resah,” celotehnya dan dibenarkan tetangganya yang lain.

Wakapolsek Sirimau Ipda Richard WH mengaku keempat sopir yang ditangkap itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku, menurutnya dalam penggeberkanitu sejumlah penjudi sempat kabur setelah mengelabui polisi.

“Ini karena ada informasi dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan kita langsung menangkap mereka. Jadi para penjudi ini akan kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com