Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Asap sebagai Bencana Kemanusiaan

Kompas.com - 22/10/2015, 17:18 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong pemerintah segera mendeklarasikan bencana asap sebagai bencana kemanusiaan. Langkah tersebut perlu diambil pemerintah demi menolong korban bencana asap.

Rektor UGM Dwikorita Karnawati mengatakan, dampak asap membahayakan kesehatan, mengganggu proses pendidikan, dan menyebabkan terbengkalainya mata pencarian jutaan masyarakat.

"Dari hasil kajian dan diskusi para ahli UGM, negara perlu mendeklarasikan bencana asap sebagai bencana kemanusiaan," kata Dwikorita Karnawati, Kamis (22/10/2015).

Jika negara mendeklarasikan bencana kemanusiaan, lanjut Dwikorita, itu akan mendorong munculnya energi kolektif gerakan sosial peduli asap.

Ujungnya, semua komponen bangsa bersama-sama peduli dan tergerak untuk membantu korban asap.

"Upaya ini harus dipimpin langsung Presiden untuk menggerakkan semua komponen bangsa," lanjut dia.

Sementara itu, sosiolog sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Arie Sujito, menambahkan, dari hasil kajian dan diskusi para ahli, secara teknis sulit memadamkan kebakaran gambut, kecuali menunggu hujan.

Sulit secara teknis, lanjutnya, bukan berarti tidak perlu adanya upaya pemadaman. Namun, hal penting yang ingin disampaikan UGM adalah dalam jangka pendek gerakan kemanusiaan membantu para korban harus jadi prioritas.

"Bencana ini bukan hanya soal rusaknya lahan, melainkan juga berdampak pada kehancuran kemanusiaan. Banyak anak, orangtua, telah menjadi korban," kata dia.

Menurut dia, jika permasalahan asap sudah dianggap bencana besar, negara harus terbuka mendeklarasikan bencana asap sebagai bencana kemanusiaan.

"Ajak dan libatkan rumah sakit, perguruan tinggi, ormas, LSM, media massa, dan komponen lain untuk peduli secara nyata mengatasi permasalahan ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com