Penangkapan 31 pekerja tambang batubara tersebut dilakukan di basecamp pertambangan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Mereka ditangkap di basecamp pertambangan dan langsung dibawa ke kantor imigrasi sejauh ini mereka tak memiliki dokumen keimigrasian yang asli, kami sedang melakukan pemeriksaan," kata Kepala Imigrasi Wilayah Bengkulu, K Sudrajat, Kamis (23/10/2015).
Dia menyebutkan 31 orang tersebut diperkirakan telah dua pekan berada di lokasi pertambangan. Belum diketahui secara pasti dari mana para pekerja asing itu masuk.
Imigrasi Bengkulu menyatakan pihaknya akan menggelar pernyataan pers saat 31 warga Tiongkok tersebut telah diperiksa.
"Kami belum bisa menyimpulkan apa pelanggaran mereka, sejauh ini tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang asli," tambah dia.
Jika terbukti melanggar dokumen keimigrasian para pekerja tersebut akan dideportasi. Sepanjang 2014, pihak imigrasi Bengkulu telah tiga kali menggelar operasi warga negara asing sepanjang 2015. Hingga kini, petugas imigrasi masih melakukan pemeriksaan dibantu penerjemah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.