Ketiganya ditangkap di kawasan Aceh Timur pada 15 Oktober 2015. Namun, untuk kepentingan penyidikan, polisi baru memublikasikan kasus itu pada Rabu (21/10/2015).
Kasat Reskrim AKP Yasir kepada sejumlah wartawan di Lhokseumawe menyebutkan, ketiganya beriinisial CP, An, dan Ed, semuanya warga Pancur Batu, Medan, Sumatera Utara.
AKP Yasir menyebutkan, mereka sudah lima kali melakukan penyelundupan manusia. Mereka diberi biaya operasional oleh seorang agen di Medan sebesar Rp 1,5 juta.
Saat ditangkap, warga Rohingya tersebut dijemput dengan mobil Avanza berwarna perak.
Setelah warga Rohingya kabur dari penampungan di Blang Adoe, mereka menunggu di Alue Raya untuk seterusnya dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Setiba di Medan, mereka dibawa ke salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Medan.
“Mereka mengaku sudah 20 orang Rohingya yang dibawa dari Aceh Utara ke Medan, seterusnya ke Malaysia,” ujar AKP Yasir.
Disebutkan, polisi akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Medan untuk mengungkap dugaan penyelundupan Rohingya tersebut. “Ini keterangannya masih kita dalami,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.