Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Syariat Islam Aceh: Kekacauan di Singkil Bukan Konflik Agama

Kompas.com - 19/10/2015, 21:45 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kepala Dinas Syariat Islam Syahrizal Abas mengatakan, kekacauan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil bukanlah karena konflik antar-agama.

Dia mengatakan, kerusuhan itu dipicu ketidakkonsistenan terhadap aturan perundang-undangan yang ada.

"Walau menerapkan aturan syariat Islam, Aceh memberi ruang bagi siapa pun untuk tinggal di Aceh, apalagi bagi warga yang memang jauh sebelumnya sudah ada dan menetap," ujar Syahrizal, Senin (19/10/2015).

Syahrizal juga mencontohkan sejarah Piagam Madinah di masa Nabi Muhammad SAW.

"Kalau mencermati sejarah Piagam Madinah di zaman Rasul, ini bisa dijadikan cerminan untuk kasus Singkil," ujarnya.

Saat itu, sebut Syahrizal, Rasul bersepakat dengan semua umat agama lain untuk melakukan penjagaan terhadap Madinah. Namun, pada suatu hari, kesepakatan ini dilanggar sehingga terjadi pertikaian.

"Pertikaian ini bukan karena perbedaan agama, tetapi karena melanggar kesepakatan untuk menjaga Madinah agar terhindar dari gangguan," ujarnya.

Intinya, lanjut Syahrizal, kekisruhan ini tidak bisa ditoleransi dari sisi apa pun. Untuk itu, semua pihak harus bisa membangun kehidupan kerukunan yang baik karena toleransi adalah ajaran agama.

"Jika masalahnya adalah ketiadaan izin bangunan untuk beribadah, semua pihak harus kembali kepada aturan yang ada, aturan perundang-undangan yang ada, dan harusnya aturan ini dipatuhi sehingga tidak terjadi kekisruhan," ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Aceh Singkil, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyepakati untuk menghentikan aktivitas rumah ibadah yang tidak berizin di tiga kecamatan di Aceh Singkil.

Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Suro, Kecamatan Simpang Kanan, dan Kecamatan Danau Paris.

Bahkan, Pemkab Aceh Singkil sudah membongkar tiga dari 10 bangunan yang direncanakan dibongkar dalam pekan ini.

Sementara itu, 13 bangunan rumah ibadah lainnya diberi kesempatan untuk mengurus izin sesuai dengan SKB Tiga Menteri dan Pergub Aceh.

Masing-masing 12 bangunan di wilayah daratan dan satu bangunan di wilayah kepulauan, yakni Kecamatan Pulau Banyak Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com